sbn-BANJARMASIN, Tiga terdakwa dalam perkara korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (8/1/2026).

GILIRAN pertama diperuntukkan bagi Ainuddin, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tanjung Jaya Persada, dengan pembacaan tuntutan selesai dalam waktu sekitar 10 menit.


Selanjutnya, agenda yang sama dilakukan untuk terdakwa Jumiyanto alias Anto, mantan Direktur Utama PT Ekslusife Baru.

Selain pidana penjara, Anto juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Terakhir, JPU membacakan tuntutan untuk Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong periode 2019-2024.

Pihak terdakwa Anang menyampaikan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026).

Secara umum, tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 750 juta dengan subsider 2 tahun penjara.

Besaran uang pengganti akan dikurangi dengan jumlah uang tunai yang disita dari masing-masing terdakwa, yaitu Rp 110 juta dari Ainuddin dan Rp 600 juta dari Anang Syakhfiani.

Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025), Ainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.829.718.671 karena tidak penerapan regulasi yang semestinya dalam perjanjian kerja sama.

Selain Ainuddin dan Jumiyanto, kasus ini juga melibatkan Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO).***