sbn-ALALAK, Proyek normalisasi anak Sungai Ray 2 yang akan dilakukan di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) tetap akan dilaksanakan sesuai rencana, namun tanpa ada tindakan penggusuran terhadap bangunan milik masyarakat.

HAL ini didampaikan secara tegas Bupati Batola Bahrul Ilmi dalam pertemuan dengan warga di Aula Kecamatan Alalak pada hari Rabu (14/1/2026).


Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait seperti Wakil Bupati Herman Susilo, Kepala Dinas Perhubungan Jaya Hidayatullah, Kepala Satpol PP Muhammad Sya’rawi, Camat Alalak Didik Kaharuddin, serta perwakilan BWS III Kalimantan, BPJN Kalimantan Selatan, dan Kantor Pertanahan Batola ini bertujuan untuk menyampaikan arahan serta mendengar aspirasi masyarakat.

Menurut Bahrul Ilmi, kegiatan normalisasi sungai ini sangat penting untuk mengatasi masalah pendangkalan yang terjadi di Sungai Ray 2, terutama di ruas Simpang Empat Handil Bakti hingga Jembatan Barito Kuala, yang menjadi salah satu penyebab tingginya potensi banjir di daerah tersebut.

“Proyek ini dibuat semata-mata untuk kesejahteraan bersama dan mengurangi risiko banjir yang sering mengganggu aktivitas masyarakat,” terangnya.

Untuk menjalankan proyek ini, pihak pemerintah akan menerapkan dua metode pengerukan yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.

Di area yang tidak terdapat bangunan, akan digunakan alat berat, sedangkan untuk bagian yang berdekatan dengan hunian warga, pembersihan akan dilakukan secara manual melalui kerja gotong royong.

“Gotong royong akan kami gelar pada hari Kamis (16/1/2026) mulai pukul 08.00 Wita”

” Setiap warga yang berpartisipasi akan mendapatkan makan siang dan uang lelah sebesar Rp100 ribu sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah,” jelas Bahrul.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan warga dari Kelurahan Handil Bakti, Desa Sungai Lumbah, dan Desa Beringin menyampaikan kekhawatiran mereka terkait anggapan bahwa lahan dan bangunan mereka berada di kawasan jalur hijau.

Abdurrahman dari Desa Beringin menjelaskan bahwa lahan tersebut telah menjadi milik warga secara sah sejak sebelum pembangunan Jalan Trans Kalimantan pada awal tahun 1990-an, dengan bukti surat kepemilikan yang sah dan melalui proses tukar guling saat pembangunan jalan.

Sementara itu, Syahrul dari Desa Sungai Lumbah yang memiliki warung di tepi Jalan Trans Kalimantan selama puluhan tahun menyatakan dukungannya terhadap proyek normalisasi, namun menolak jika bangunan miliknya dianggap berada di jalur hijau dan terancam dibongkar.

“Kami memiliki surat kepemilikan yang sah dengan segel tahun 1990-an, jadi kami berharap tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan proyek ini,” sambungnya.

Menanggapi semua aspirasi tersebut, Bahrul Ilmi kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan penggusuran dan akan selalu melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Pernyataan ini langsung mendapatkan sambutan positif dari warga yang hadir, yang menyatakan siap untuk bergotong royong guna mendukung kelancaran proyek normalisasi Sungai Ray 2.***
ahim sbn