sbn- BANJAR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengklarifikasi terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Gambut.
KASI Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kadun, menyampaikan bahwa proyek strategis daerah yang telah ditetapkan Bupati ini kini kembali dilanjutkan setelah mengalami hambatan.
“Pembangunan berupa pematangan lahan merupakan proyek penting untuk masyarakat, mengingat di daerah Gambut dan Kertak Hanyar belum ada fasilitas rumah sakit antara Banjarbaru dan Banjarmasin,” jelasnya.
Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan proyek belum selesai, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pekerjaan sudah berjalan kembali.
Masalah sebelumnya terjadi akibat kondisi banjir yang menghambat proses pembangunan.
“Kita berikan waktu 50 hari untuk penyelesaian dan saat ini aktivitas sudah dimulai. Pihak PPK juga telah mengambil langkah sesuai kontrak, termasuk memberikan denda setelah melakukan rapat koordinasi,” jelas Robert Iwan Kadun.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkonfirmasi bahwa direktur utama CV Rizki sebagai perusahaan pelaksana telah kabur dan tercatat sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus korupsi yang tidak terkait dengan proyek ini.
Informasi tersebut diketahui oleh pihak kejaksaan pada awal Januari 2026.
“Penanganan kasus di Banten tidak ada keterkaitan dengan saudara dari Pajrianto, direktur utama CV Rizki yang menangani proyek RS tipe D kita,” tegasnya.
Menurutnya, pihak manajemen CV Rizki telah menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pekerjaan setelah kondisi banjir yang menjadi alasan penundaan sebelumnya dinyatakan selesai oleh pemerintah Kabupaten Banjar.***


















