sbn-MARTAPURA, Pengadilan Negeri Martapura telah resmi menerima pengakuan bersalah dari Terdakwa Muhammad Ripani bin Rahman (alm) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang diajukan oleh John Roberto Sampe, SH. LL.M Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
LANGKAH ini menjadi implementasi pertama mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 78 KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) di seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak salah satunya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Banjar Krisdianto, SH. MH. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Radityo Wisnu Aji, SH. MH dalam keterangannya menjelaskan, Hal ini merupakan langkah strategis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk mencoba mengimplementasikan Pasal 78 KUHAP yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pengakuan bersalah Terdakwa (plea bargaining) yang belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya.
“Kami sangat bersyukur permohonan ini dapat dikabulkan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura dan semoga hal ini dapat menjadi tolak ukur secara nasional dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah,” jelasnya.
Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sendiri merupakan suatu hal baru dalam KUHAP nasional yang menjadi hak Terdakwa dalam KUHAP Nasional.
Mekanisme ini diatur dalam Pasal 78 KUHAP tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya sejak awal dengan jaminan akan mendapatkan keringanan hukuman berupa pengurangan 1/3 dari pidana maksimal yang didakwakan dan perkaranya akan disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS).
Persidangan untuk menilai kelayakan pengakuan bersalah telah digelar pada hari Jumat (12/2/2026) di bawah pimpinan Hakim tunggal Rafiqah Fakhruddin.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa seluruh syarat Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru telah terpenuhi.
Terdakwa merupakan pelaku baru yang belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, ancaman pidana dalam dakwaan maksimal 4 tahun penjara atau denda sesuai kategori yang ditetapkan, dan pengakuan dilakukan secara sukarela dengan pemahaman penuh terhadap konsekuensi hukumnya.
“Kami memastikan bahwa tidak ada tekanan, intimidasi, atau tipu daya dalam proses pengakuan ini”
![]()
“Terdakwa juga telah didampingi advokat sejak tahap penuntutan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah tanggal 4 Februari 2026,” jelas Hakim Rafiqah Fakhruddin dalam sidang terbuka.
Perjanjian yang dibuat memuat secara rinci pasal yang didakwakan, ancaman pidana, hasil perundingan, alasan pengurangan hukuman, serta bukti pendukung.
Setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1), (3), (6), (7), dan (8) KUHAP baru, Hakim memutuskan untuk menerima pengakuan bersalah dan memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan pemeriksaan singkat sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (9).
Kasus ini bermula pada 25 November 2025 ketika Terdakwa bertemu dengan korban Didi Wahyudi yang bergerak di bidang penggilingan padi di Kabupaten Banjar.
Terdakwa menawarkan untuk menjual kurang lebih 300 belik padi dengan harga Rp95 ribu per belik, kemudian meminta pembayaran di muka dengan dalih biaya pengambilan dan pengiriman.
![]()
Korban mentransfer total Rp11 juta, namun padi yang dijanjikan tidak pernah tiba dan Terdakwa akhirnya hilang kontak.
Di hadapan pengadilan, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan memahami isi surat dakwaan yang diajukan.
Permohonan pengakuan bersalah ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan menjadi contoh implementasi sistem peradilan pidana yang lebih efisien sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.***


















