sbn-BANJAR, Polres Banjar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial NP (23) dalam waktu kurang dari 24 jam.
PELAKU diduga kuat menganiaya korban RE (18), seorang pelajar SMK, di Simpang Empat, Kabupaten Banjar, hingga meninggal, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan cangkul untuk berniat mencuri.
Saat pelaku bersembunyi di kamar mandi, kedatangannya diketahui oleh korban.
“Korban sempat berteriak, membuat pelaku panik. Pelaku kemudian membanting dan menindih korban, lalu memasukkan sikat lantai ke dalam mulut hingga menyebabkan luka fatal di rahang,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Jasad korban ditemukan oleh keluarganya sekitar pukul 02.30 WITA dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mandi.
Tim penyelidik segera melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi, polisi berhasil meringkus pelaku di tempat biliar, Kabupaten Tapin.
Awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditemukan barang bukti berupa HP dan sepeda motor Honda Beat milik korban, pelaku tak bisa membantah lagi.
Terungkap pula bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas setelah menjalani hukuman tahun 2020-2023.
![]()
Pelaku kini dijerat Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.***

















