sbn-MARABAHAN, Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau mendapat perhatian serius. Kepala Markas PMI Kabupaten Barito Kuala sekaligus Wakil Ketua I PMII Batola, Pinky Manarul Alam, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif berperan dalam mencegah kebakaran lahan. Selasa (21/10/2026).

MANARUL menegaskan bahwa kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda.

“Membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Ini bukan sekadar kebiasaan, tapi tindakan yang ada aturannya tegas di dalam undang-undang,” jelasnya.

Pencegahan karhutla, kata Manarul, tidak bisa hanya diserahkan kepada pihak berwenang.

Pemuda dan mahasiswa diharapkan turun langsung ke masyarakat, melakukan edukasi, serta membentuk gerakan kerelawanan pencegahan kebakaran.

“Energi pemuda sebaiknya diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat nyata. Selain belajar, kita bisa terlibat dalam aksi sosial dan membantu menjaga lingkungan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar semangat menjaga lingkungan berjalan beriringan dengan menjaga kerukunan dan kondusivitas daerah.

Semangat gotong royong diharapkan tumbuh kuat sehingga pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar tugas pemerintah.

“Yang terpenting, mari kita jaga kondusivitas Batola yang kita cintai ini. Tetap solid, perkuat gotong royong untuk mencegah karhutla, serta jaga rasa kekeluargaan,” tutupnya.***