suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan selama 5 tahun penjara kepada M. Fadel (22), dalam perkara narkoba jenis prangko 2 CB, Kamis (15/4/2022)

PUTUSAN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun, denda 1 miliar atau subsidair selama 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH, terdakwa warga Rawa Sari, Banjarmasin ini terbukt bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak telah memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis prangko 2CB.


Selain itu terdakwa juga didenda sebesar satu miliar rupiah atau subsidair selama 4 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut kedua belah pihak memberikan tanggapannya.

” Kami Penasehat Hukum M. Fadel menerima pa hakim yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Ishfi Ramadhan SH, MH.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir lantaran harus konsultasi dulu karena JPU Masmurah SH, yang menangani perkara ini sebelum, tidak bisa hadir dan selanjutnya digantikn JPU Bonny SH dari Kejati Kalsel.***
Ahmad kori sbn