suara banua news -MARTAPURA, PT Banjar Intan Mandiri (BIM), menangkan sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batubara dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dengan dikabulkan atau dimenangkannya gugatan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar pun menggelar rapat tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM, bersama tiga kreditur dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, untuk membahas terkait komitmen bersama dalam rangka memulihkan status PT BIM dari pailit going concern, Rabu (10/8/2022).
“PT BIM ini kan memiliki dua persoalan yang dihadapi. Yakni masalah pailit dan pencabutan izin PKP2B oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Karena itu, dalam rapat ini kami menanyakan, apakah para kreditur siap bekerjasama untuk memulihkan PT BIM dari status pailit bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan masalah PKP2B yang dicabut dikembalikan ke PT BIM,” ujar Saidan Fahmi, Rabu (10/8/2022).
Namun kata saidan, kemenangan PT BIM di PTUN Surabaya tersebut masih belum bisa dieksekusi. Pasalnya, Kementerian ESDM kembali mengajukan Kasasi.
“Saat ini prosesnya sudah berjalan. Dan pihak kreditur sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta, dan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami menggelar rapat hari ini untuk menanyakan komitmen kreditur untuk memulihkan PT BIM dari pailit,” jelasnya.**
[23.39, 13/9/2022] Muji Wa: 15 agustus
Saidan Fahmi sarankan ruas jalan kabupaten yang dintasi angkutan batubara dikelola untuk PAD
suara banua news – MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar mewacanakan jalan milik kabupaten Banjar di kawasan dekat aktivitas pertambangan batubara akan dijadikan jalan khusus.
HAL itu ditengarai kerapnya ruas jalan yang dimaksud dilintasi angkutan bermuatan batubara.
Wacana tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, usai memimpin rapat tim pansus PT Banjar Intan Mandiri (BIM) pada 10 Agustus 2022.
“Jalan kabupaten itu semula hanya difungsikan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, namun secara existing menjadi transportasi batubara”
“Kalaupun dilakukan perbaikan, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan akan kembali mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dikatakannya, hampir semua jalan kabupaten yang dekat areal pertambangan batubara dilintasi angkutan bermuatan batubara.
“Hari ini kan kita hanya bisa tutup mata terkait persoalan yang muncul akibat dampak aktivitas pertambangan batubara. Ditambah tidak ada masyarakat yang mengadukan langsung persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Menurut Saidan Fahmi, pemerintah hendaknya melakukan pengelolaan ruas jalan yang dilintasi angkutan bermuatan batubara tersebut sebagai pemasukan PAD.
“Daerah kita ini kan banyak didapati aktivitas pertambangan, yang tentunya memerlukan jalan khusus sebagai akses pengangkutan komoditas batubara”
“Kenapa pemda tidak mengambil peluang usaha di sektor tranportasi atau jalan tersebut melalui BUMD. Sehingga, dumtruk bermuatan tersebut dapat dikenakan retribusi resmi,” ujarnya.*


















