sbn-BARABAI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akan memasukkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ketahanan pangan, khususnya pengadaan bibit pisang Cavendish, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HAL ini diungkapkan oleh Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari HST pada Rabu (22/10/2025).


Yusup Darmaputra menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan karena tersangka berinisial ES tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami sudah melakukan pelacakan lokasinya yang sedang tidak berada di Kalsel, namun masih dalam proses pemanggilan. Jika tidak kooperatif, maka akan masuk dalam DPO,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari HST telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu TR dan ES.

TR saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari kegiatan ketahanan pangan desa pada tahun 2022 yang menggunakan dana desa sebesar 20 persen untuk program tersebut.

Sembilan desa di Kecamatan Hantakan menandatangani kontrak dengan CV Bayu Kencana Agrikultur (perusahaan milik ES) senilai Rp 49 juta per desa, dengan total keseluruhan Rp441 juta untuk pengadaan bibit pisang Cavendish.

Namun, program ini tidak berjalan sesuai rencana karena hasil penyelidikan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, dari 10.200 bibit pisang yang diterima pada November 2022, separuhnya rusak akibat keterlambatan pengambilan, dampak cuaca, dan serangan monyet.

Pengadaan bibit, pupuk organik, alat sekam, dan brongsong buah juga tidak sesuai spesifikasi, serta kegiatan injeksi jantung pisang tidak terlaksana karena bibit yang ditanam tidak memenuhi kategori Cavendish.

Kejari HST telah melakukan penyitaan terhadap 83 dokumen dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp407 juta pada tanggal 6 Oktober lalu.***