sbn- JAKARTA , Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

KEBIJAKAN ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.


Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden menjadi landasan penyusunan PP karena bisa melingkupi semua instansi.

“Dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti arahan itu, Yusril bersama para pemangku kepentingan antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD telah menggelar rapat dan menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dasar hukum yang akan digunakan adalah Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh TNI dan Polri – dengan rincian jabatan yang akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Menurutnya, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri, sedangkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.

Langkah penyusunan PP juga dipilih karena lebih cepat dibanding merevisi UU Polri secara langsung.

PP yang akan disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan putusan MK, sekaligus menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Perpol 10/2025.

Proses perumusan telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan beberapa kementerian, dan diharapkan selesai paling lambat akhir Januari 2026.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebutkan bahwa tidak ada lagi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian usai putusan MK.

Jimly Asshiddiqie juga mengakui bahwa Perpol 10/2025 bertujuan untuk menjalankan putusan MK, namun masih terdapat masalah terkait jabatan yang bisa duduki dan kurangnya rujukan UU terbaru yang menimbulkan persepsi berbeda.***