sbn- HOSTORI, Berdirinya negara Israel pada tahun 1948 bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rencana yang telah disusun dengan matang bahkan sebelum Perang Dunia dimulai.

SEJARAH ini bermula pada tahun 1896 ketika seorang jurnalis Eropa bernama Theodor Herzl menulis buku kontroversial berjudul Der Judenstaat.


Gagasannya yang dianggap ekstrem kala itu adalah memindahkan orang Yahudi dari Eropa untuk mendirikan negara sendiri, dengan pilihan awal adalah Argentina atau Uganda sebelum akhirnya menetapkan Palestina karena alasan agama dan sejarah.

Gerakan migrasi atau yang disebut Aliyah dimulai secara bertahap antara tahun 1882 hingga 1914, di mana ribuan orang Yahudi dari Rusia dan Yaman masuk ke Palestina yang kala itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Ottoman.

Mereka membeli tanah pertanian melalui pemilik tanah Arab yang tinggal di luar negeri.

Titik balik datang pada tahun 1917 selama Perang Dunia Pertama, ketika Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour mengeluarkan Deklarasi Balfour yang merupakan janji resmi Inggris untuk mendukung pembentukan rumah nasional bagi orang Yahudi di Palestina.

Ketika Inggris menjajah Palestina pada tahun 1920, pintu migrasi semakin terbuka lebar di bawah perlindungan militer mereka.

Pada tahun 1930-an, ketika Adolf Hitler dan rezim Nazi berkuasa di Jerman, ratusan ribu orang Yahudi datang ke Palestina untuk mencari perlindungan, mengakibatkan perubahan drastis pada demografi penduduk dan memicu gesekan yang berdarah.

Pasca Peristiwa Holocaust tahun 1945, dunia Barat merasa bersalah dan mendesak pembentukan negara Yahudi.

Pada tahun 1947, PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang membagi Palestina, di mana 55 persen wilayah diberikan kepada pihak Yahudi meskipun mereka merupakan minoritas dan hanya menguasai kurang dari 7 persen tanah.

Akhirnya, pada 14 Mei 1948, David Ben Gurion memproklamasikan berdirinya negara Israel.

Bagi orang Yahudi, hari itu adalah hari kemerdekaan, namun bagi rakyat Palestina merupakan awal dari pengusiran besar-besaran yang dampaknya masih terasa hingga kini.

Respon Kedua Pihak terhadap Resolusi PBB 181 tahun 1947

Resolusi PBB 181 yang membagi Palestina menjadi dua negara (negara Yahudi dan negara Arab) pada tanggal 29 November 1947 mendapatkan tanggapan yang sangat berbeda dari pihak Yahudi dan Palestina, serta komunitas internasional.

Pihak Yahudi

– Pihak Zionis menerima resolusi ini dengan antusias. Mereka melihatnya sebagai pengakuan internasional yang sah atas upaya pembentukan negara nasional Yahudi setelah bertahun-tahun berjuang.

– Organisasi pemimpin Zionis seperti Badan Eksekutif Umum Kongres Zionis dan Dewan Nasional Yahudi segera menyatakan dukungan dan mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk mendirikan lembaga negara.

Pihak Palestina dan Dunia Arab

Rakyat Palestina serta pemerintah Arab menolak resolusi tersebut secara tegas. Mereka menganggap pembagian tanah sebagai tindakan tidak adil, karena meskipun orang Arab merupakan mayoritas penduduk dan menguasai sebagian besar tanah, mereka hanya mendapatkan 45 persen wilayah dengan kondisi geografis yang kurang menguntungkan.

Liga Negara Arab menyatakan bahwa resolusi tersebut melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina dan prinsip-prinsip Piagam PBB tentang hak atas kemerdekaan bangsa.

Penolakan ini kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata yang semakin memburuk menjelang dan setelah proklamasi negara Israel.***
berbagai sumber