sbn- MUARA TEWEH, Polres Barito Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga dalam satu kejadian, Minggu (19/4/2026).

KETIGA pelaku yang berinisial VN, LK, dan SA ini diketahui masih satu keluarga.


Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, menyebutkan motif kejadian bermula dari konflik sengketa lahan.

Salah satu tersangka, VN, berhasil ditangkap di Kutai Barat, Kalimantan Timur, sementara dua lainnya diamankan di daerah Benangin.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka tembak pada tubuh korban. Para tersangka juga sempat berusaha menyembunyikan senjata tajam jenis parang yang digunakan,” kata Singgih, Selasa (21/4/2026).

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan telah memeriksa sekitar 10 hingga 15 saksi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi lengkap dari tim forensik untuk memastikan detail penyebab kematian korban.***