sbn-MARABAHAN, Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014–2025.

PENYERAHAN Tahap II berlangsung Jumat (23/10/2026) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Batola, sekitar pukul 10.00 WITA.


Keempat tersangka berinisial NZ, DJ, SDN, dan SMD diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Rendy Bahar Putra, menjelaskan penyerahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan.

“Ini bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya menjadi kewenangan JPU menyusun dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya Rendy.

Kejari Batola menegaskan komitmen menangani perkara secara profesional dan objektif. Empat tersangka kini berada dalam penahanan JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2026.

Masyarakat diminta menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan perubahannya.***