suara banua news – MARTAPURA, Sejumlah toko obat dan apotek di Martapura di razia petugas gabungan dari satuan Sat Pol P, Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Terpadu di Bantu anggota Polres serta Kodim 1006 Banjar.

OPERASI gabungan ini untuk penertiban perizinan toko obat serta memantau peredaran obat obatan daftar G, Kamis (1/9/2021).

” Dari giat yang dilaksanakan, ditemukan sebuah toko obat di Martapura yang di duga menjual obat-obatan terlarang”

” Obat obatan terlarang itu berupa daftar G sebanyak 20 dus dan langsung kami amankan,” kata Kabid Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya.


Toko obat yang kedapatan melakukan pelangaran itu, dilakukan penutupan selama 14 hari dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.***
suara banua news