suara banua news – BANJARMASIN, Puluhan orang yang tergabung dalam LSM KPK APP dan LSM lainnya di Kalimantan Selatan, menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 22 Oktober 2022.

AKSI damai yang dimotori H. Aliansyah Ketua LSM KPK-AP. di depan kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut terkait kasus Mardani H Maming yang ditahan KPK RI.


Adapun empat poin yang jadi pernyataan sikap LSM KPK -APP antara lain yaitu

KPK diminta agar bebaskan H.Mardani Maming dimana mereka berkeyakinan H.Mardani Maming tidak bersalah dan kasus diduga terindikasi di rekayasa?

Juga, pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait tidak menekan dan mengintervensi pihak pengadilan

Pihaknya juga meminta pihak pengadilan yang memeriksa perkara H.Mardani Maming, agar melihat perkara ini secara utuh, tanpa ada intImidasi maupun tekanan dan juga pesanan

Pihaknya juga akan selalu mengawal dalam proses persindangan.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar H. Mardani Maming bisa di bebaskan dari segala tuntutan apabila dalam persidangan tidak terbukti bersalah.

Ia juga berharap agar kasus H. Maming agar segera di sidangkan mengingat selama ini kasusnya terkesan digantung dan bisa hingga dua tahun di tahan.

Beda dengan yang ditangani KPK terhadap Harun Masiko yang selama ini tidak ada kabarnya.

Sementara Ketua PN melalui Jubir PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional tentunya apabila perkara Mardani H.Mardani Maming disidang di PN Banjarmasin.

” Kita akan buktikan di persidangan sesuai fakta yang terungkap, dan memutuskan sesuai dalam persidangan,” jelasnya.***
ahmad kori sbn