suara banua news – BATOLA, Tim penyidik Polres Barito Kuala (Batola) mengungkapkan kronologi penganiayaan suami (SH) terhadap isteri (TR) dan ayah mertuanya (KM) di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai Kabupaten Batola, Senin 7 November 2022 kemarin, dan mengakibatkan TR dan KM mengalami luka parah hingga dirawat di rumah sakit setempat.
MENURUT Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, pasangan suami istri tersebut sering cekcok dalam setahun terakhir, karena pelaku menduga KM telah berselingkuh.
Dalam sebulan terakhir, KM memilih meninggalkan Barambai dan bekerja di sebuah warung makan di Liang Anggang Banjarbaru.
Beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, pelaku (SH) meminta KM pulang ke Barambai untuk berbicara secara baik-baik.
Senin 7 November 2022, KM pulang ke rumah orang tuanya di Barambai dan ditemani oleh seorang teman pria KM asal Kecamatan Wanaraya.
Kedatangan KM kemudian diketahui oleh pelaku SH dan langsung menyambangi KM atau korban dan menanyakan pemilik sepeda motor yang dibawa korban dan menjelaskan pemilik sepeda motor tersebut adalah teman perempuan KM.
Setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan melihat teman pria KM berbincang dengan TR.
Dari situ emosi pelaku tersulut, setelah mengetahui sang istri datang dengan pria lain. Sejurus kemudian pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara, ini menggembok sepeda motor yang dibawa KM.
Selanjutnya pelaku terus menanyai KM, terkait pria yang datang bersamanya. KM berusaha menjelaskan bahwa pria tersebut hanya seorang teman.
Kemudian pelaku masuk ke rumah TR untuk mengambil air minum, lalu melihat sebuah mandau terletak di atas tempat air.
Dipicu amarah yang memuncak, pelaku keluar rumah sembari membawa mandau itu dan langsung sempat menebas lengan kiri KM.
Mendengar keributan diluar rumah,
TR yang sedang makan, langsung keluar dari rumah dan berusaha melindungi sang anak, hingga akhirnya terkena sabetan mandau di telinga kiri.
KM kemudian berlari ke arah kandang ayam di samping rumah, tetapi terjatuh akibat tersandung jaring. Pelaku pun mengayunkan mandau hingga terkena telapak tangan kiri KM.
Pelaku sempat berusaha menusuk ke bagian perut, tetapi gagal lantaran mandau terlilit baju daster yang dikenakan KM. Tak berselang lama warga sekitar berdatangan dan mengambil dan membuang mandau yang digunakan pelaku untuk menganiaya kedua korban, jelasnya.
Ditambahkan Kanit I Reskrim Polres Batola, Aipda Firma Silalahi. Bahwa pihaknya kebetulan sudah kenal dengan pelaku, melalui telpon meminta pelaku agar menyerahkan diri.
Di Polsek Barambai, pelaku kemudian menyerahkan diri, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Batola, lanjutnya Silalahi.
Sehari setelah kejadian, pelaku sempat dipertemukan dengan TR di Polres Batola dan meminta maaf kepada TR.
” SH langsung memeluk saya dan meminta maaf. Kendati dalam hati saya sudah memaafkan, tapi proses hukumnya tetap berlanjut,” kata TR.
Dari kejadian itu, korban TR mengalami luka sabetan Mandau di leher bagian kiri atas. Bahkan sebagian daun telinga kiri pria berusia 73 tahun ini putus.
Sedangkan korban KM mengalami luka di bahu kiri, lengan kanan dan punggung tangan kanan, dan keduanya menjalani perawatan di RSUD Abdul Aziz Marabahan.
![]()
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus. Atas penganiayaan kepada KM, SH disangkakan Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara terkait perlakuan terhadap TR, SH dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, jelasnya AKP Setiawan Malik.***
iberahim-nurul sbn


















