suara banua news-BANJAR, Isu penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.

KEPALA Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Kasi PPIH) Disnakertrans Kabupaten Banjar, Helda, menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan kebijakan internal perusahaan yang umumnya diterapkan saat perusahaan memberikan pelatihan atau pendidikan kepada karyawan.


“Praktik ini diperbolehkan jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak dan dilakukan secara sadar,” jelasnya.

Namun, penahanan ijazah hanya berlaku selama masa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika karyawan mengakhiri kontrak lebih cepat, perusahaan boleh menuntut ganti rugi sesuai aturan ketenagakerjaan dan HAM.

Disnakertrans Banjar membina 380 perusahaan dan terus melakukan pengawasan untuk memastikan hubungan kerja berjalan sesuai aturan.

“Kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait penahanan ijazah,” sambungnya Helda.

Disnakertrans Banjar mengimbau perusahaan untuk menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan dalam perjanjian kerja serta menghormati hak-hak pekerja.***
nurul octaviani sbn