sbn-BATOLA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mengadakan acara pemediaan langsung untuk sosialisasi dan implementasi pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada hari Senin, 24 November 2025.

ACARA yang dilaksanakan di Aula Selidah Marabahan dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah, antara lain Wakil Bupati Batola, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola, para Kabag dan Kasubag Kejari Batola, camat, serta seluruh lurah dan kepala desa se Kabupaten Barito Kuala.

Dalam pidatonya, Kajari menekankan pentingnya sikap jujur dan tulus dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa.

Kajari mengingatkan agar pengelolaan dana dan kebijakan desa selalu difokuskan pada kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan cermat.

“Lakukan pengabdian dengan tulus dan jujur agar setiap keputusan yang diambil selalu memprioritaskan masyarakat dan menjauhi tindakan yang merusak keuangan negara,” jelasnya.

Selain itu, Kajari juga meminta para kepala desa untuk giat mempelajari aturan yang berlaku.

Kejaksaan, kata dia, siap memberikan penerangan hukum dan pendampingan secara preventif.

Kajari juga menekankan bahwa Aplikasi Jaga Desa bertindak sebagai alat bantu yang mempermudah tata kelola pemerintahan desa, bukan sebagai beban.

Aplikasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya administrasi yang tertib, kepatuhan hukum, serta memudahkan proses pelaporan yang lebih transparan.

Program Jaksa Garda Desa sendiri adalah bagian dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui aplikasi digital yang terhubung dengan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding milik Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka.

Kejari Batola berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kepala desa dan operator desa.

Selain sebagai sarana transparansi, Jaga Desa juga diharapkan menjadi media konsultasi hukum bagi pemerintah desa.

“Kami ingin desa melihat Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penindakan, tetapi juga sebagai mitra yang siap membimbing dan memberikan solusi hukum secara preventif,” lanjut Kajari.

Dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kapasitas perangkat desa, Kejaksaan berharap desa-desa di Batola dapat berkembang menjadi desa yang mandiri, tertib administrasi, dan bebas dari masalah hukum.

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Barito Kuala, Meri Apriansyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan.

Menurutnya, aplikasi ini sangat membantu kepala desa dalam meningkatkan manajemen pemerintahan dan memperkuat sistem pelaporan.

“Kami sangat merespons positif program Jaga Desa. Sebelumnya, banyak kepala desa yang kesulitan dalam hal administrasi, pelaporan, dan memahami aturan pengelolaan dana desa. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami merasa lebih tenang dan terbantu,” jelasnya.

Meri juga menegaskan bahwa APDESI siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh desa di Batola mampu memanfaatkan aplikasi Jaga Desa secara maksimal.

“Kami berharap aplikasi ini menjadi solusi nyata untuk mengurangi kesalahan administratif dan meningkatkan transparansi”..

“APDESI akan mendorong seluruh kepala desa untuk aktif menggunakannya demi tata kelola desa yang lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,” tambahnya.

Dia menilai keterlibatan Kejaksaan melalui pembinaan ini adalah langkah positif dalam menciptakan desa yang mandiri, profesional, dan tertib administrasi.***
ahim sbn