sbn- NASIONAL, Kebijakan pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perbincangan dalam sidang uji materiil yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
DILANSIR kabar makassar.com, sejumlah ahli hukum menilai aturan tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial dan berpotensi memberikan beban besar bagi keuangan negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, menyatakan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tidak selaras dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama jika dibandingkan dengan pekerja di sektor lain.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan hak pensiun, seperti ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat,” kata Salfius dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, sistem pensiun DPR juga tidak proporsional dari perspektif keadilan distributif.
Dia membandingkan mekanisme jabatan politik dengan aparatur sipil negara yang direkrut melalui sistem merit dan kompetensi, mengemukakan bahwa jabatan politik sangat dipengaruhi faktor non-meritokratis.
“Karena itu, pemberian pensiun seumur hidup kepada jabatan seperti DPR tidak adil secara substantif, meskipun diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan ahli pemohon lainnya, Soleman B. Ponto, yang menilai norma pensiun DPR dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 merupakan penyimpangan dalam teori hukum dan administrasi negara.
“Masa jabatan lima tahun tanpa kewajiban iuran tidak bisa disamakan dengan jabatan karier. DPR itu jabatan politis dan sementara,” tegasnya.
Soleman menambahkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta keadilan sosial yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dinilai cacat secara fundamental.
Selain ahli, pemohon juga menghadirkan saksi dari masyarakat. Dimas Yoga Pratama menyatakan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang bahkan dapat diwariskan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah publik.
Saksi lain, Tri Stiawan, menambahkan bahwa ketentuan tersebut menciptakan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional dan berpotensi merugikan pembayar pajak.
Uji materiil ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin terhadap sejumlah pasal dalam UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun anggota DPR.
Para pemohon menyatakan bahwa aturan tersebut memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, dengan total beban anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 226 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya akan berlanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya.***


















