Pedagang yang Nakal Akan Dicabut Ijinnya
SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA – PERUSAHAAN Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah akan mencabut surat ijin usaha pedagang dan tidak akan mengijinkan lagi yang bersangkutan melakukan akifitas dagangnya di kawasan PD Pasar Bauntung Batuah yang terbukti memberikan harga konsumsi diatas batas kewajaran kepada konsumennya.
SEMENJAK MENJADI berita viral di Kalsel dan gencarnya cuitan kecaman warganet terkait adanya praktek menaikan harga makanan di atas batas ambang kewajaran oleh oknum pedagang makanan di Pasar Belauran Martapura, PD Pasar Bauntung Batuah akhirnya bereaksi keras dan langsung mengadakan pertemuan langsung dengan kurang lebih 40 pedagang makanan yang terdaftar di database PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Salah satu warga martapura Muhammad Fazar mengaku prihatin atas kondisi tersebut, dan sangat menyayangkan apa yang pernah dialaminya juga menimpa orang lain yang kebetulan singgah ke warung pasar Belauran tersebut.
” Saya kira cuma saya yang jadi Korban ternyata, orang lain juga mengalami nasib yang sama, ini sungguh memalukan apalagi dalam waktu dekat perhelatan akbar haul guru sekumpul ke 14, jangan sampai ada korban jemaah nantinya ” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jani warga yang tinggal di komplek pemukiman sekumpul yang juga berdagang di sekitaran pasar Belauran mengaku resah dengan masalah ini, pasalnya akibat tindakan oknum pedagang tersebut pengunjung banyak yang enggan singgah kewarungnya dikarenakan takut harga makanan di warungnya mahal.
” Sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi di tahun tahun sebelumnya disetiap menjelang perhelatan guru sekumpul, namun karena ini mungkin dianggap keterlaluan oleh pengunjung lalu akhirnya viral di media sosial dan hal ini secara tidak langsung berdampak buruk pada pedagang lainnya, ini tidak bisa terus dibiarkan ” paparnya.
Kepala PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa saat ini selain sudah memberikan teguran, pihaknya juga sudah mendata jumlah pedagang yang masih aktif dan membuatkan daftar harga menu makanan yang tersedia melalui Spanduk, stiker pamflet daftar menu makanan dan minunan.
” Secara pribadi PD Pasar sudah membijaksanai dengan membuatkan, stiker, dan Pamflet yang mana seharusnya itu sudah menjadi tanggung jawab pedagang, maka dari itu para pedagang jangan coba coba melakukan praktek yang merugikan konsumen ” ucapnya.
Rusdiansyah juga menghimbau kepada masyarakat yang datang ke kota Martapura untuk istirahat bersantap siang di Pasar Blauran Martapura sehabis berjiarah ataupun berwisata, agar lebih selektif memilih tempat makan yang ada memampang daftar harga dan menu makanan di warungnya, apabila konsumen menemui kejanggalan berupa harga yang tidak wajar dan tidak sesuai daftar maka jangan takut dan segera laporkan ke PD Pasar.
” Masyarakat yang datang ke kota Martapura baik itu dari luar daerah kini tidak perlu khawatir, bila ada praktek kecurangan dari pedagang langsung minta kuitansi sebagai bukti otentik untuk kami menindak tegas dengan mencabut ijin usahanya di tempat tersebut ” tegasnya.
Rusdiansyah berharap segala informasi terkait kecurangan kecurangan yang terjadi di wilayah kerja PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang dialami oleh masyarakat jangan langsung menyebarkan di media sosial, harus memberikan data yang lengkap terkait siapa pelaku dan dimana lokus kejadian serta bukti terlampir agar informasi yang tersebar bisa dipertanggung jawabkan.
” Sebelum memberitahukan sebuah informasi, masyarakat harus terlebih dahulu memahami permasalahan yang terjadi di suatu daerah, jangan sampai informasi yang disampaikan tidak benar apalagi tanpa ada bukti, karena hal tersebut bisa menjadi fitnah dan berdampak kepada orang lainnya ” himbaunya.
Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Banjar Ferryansyah SE,MM juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat sebelum penyelenggaraan haul guru sekumpul ke 14, pihaknya akan memanggil para pedagang warung makan pasar Belauran Martapura untuk diberikan pengarahan dan pembinaan.
” Para pedagang nantinya akan kami kumpulkan di aula dinas pada tanggal 5 Maret 2019, yang mana nantinya pembinaan dan pengarahan akan diberikan oleh Tim mulai dari Dinas Kesehatan, Balai BPOM, dan para pemuka Agama ” terangnya.
Ferry menambahkan, pengarahan dan pembinaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Banjar dalam mengawasi produk hasil makanan yang dijual dan melindungi hak hak konsumen.
Untuk diketahui permasalahan ini mencuat dan ramai jadi perhatian publik pada saat ada masyarakat asal luar kota Martapura yang terkejut dan kecewa dengan harga yang dituntut oleh oknum pedagang makanan di pasar Belauran Kabupaten Banjar diatas ambang kewajaran yaitu dikisaran porsi 60-100 ribu rupiah perporsinya.
Dan saat itu pula banyak warga net asal kota martapura dan sekitarnya yang akhirnya menanggapi dan menuai kecaman dikarenakan ternyata banyak dari mereka juga mengalami hal yang sama, hingga akhirnya mulai menjadi perhatian media dan akhirnya terekspose di Masyarakat.(BS)