SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin menggandeng pihak ketiga dalam mengelola limbah medis B3. Pihak ketiga yang digandeng itu adalah PT.Transwis Muda Indonnesia yang berpusat di Jakarta. Demikian yang disebutkan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyo Purnomo, di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2019).

” Jadi di RS Sultan Suriansyah itu hanya ada TPS untuk menyimpan Limbah medis B3. Kita belum mengeluarkan izin rekomendasi Incinerator, ” ungkap Wahyu.


Ditambahkannya untuk izin TPS tersebut nantinya dikeluarkan oleh DLH. Sementara waktu RS Sultan Suriansyah belum beroperasi, izin tersebut belum pihaknya keluarkan.

Pihak ketiga yang digandeng oleh RS Sultan Suriansyah sebut Wahyu harus memilik izin dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Tidak bisa sembarangan mengandengnya.

Limbah medis yang dimaksud itu yaitu bekas jarum suntik,obat obatan, perban bekas darah dan seterusnya yang berkaitan dengan limbah rumah sakit (medis).

Kedepannya pihak RS Sultan Suriansyah akan membangun Incinerator. Hal ini terus dibahas. Karena membangun Incinerator tidak mudah izinnya dan pengujian dari pihak independen.

” Setelah nanti pemko Banjarmasin sudah memiliki Incinerator, maka rumah sakit dan puskesmas serta klinik, tidak lagi mengandeng pihak ketiga,” lanjutnya Wahyu.***

penulis : muji setiawan
foto : muji setiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here