SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin, Terdakwa lain dalam perkara dugaan pembobolan Dana Bank Syariah Mandiri sebesar 18,5 M, Mantan Kepala Cabang Pembantu Antasari PT. Bank Syariah Mandiri, yang sekarang menjabat Dirut Perusda Tanah Laut Arif Rahman, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 4 tahun penjara.
DIHADAPAN majelis hakim yang diketuai Mochmad Yuli Hadi SH MH ini, tim JPU dari Kejati Kalsel ini juga memberi sanksi denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau subsidiair selama 3( tiga ) bulan penjara.
Eko Tjahjono SH MH salah satu JPU, mengungkapkan dalam tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana pasal ketiga pasal 56 ayat (1) huruf c UURI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa
Gianto SH, saat ditanya terkait tuntutan JPU tersebut, enggan memberikan keterangan.”Nanti keterangannya setelah persidangan dengan agenda pembelaan,” pintanya.
Sebelumnya terdakwa lain dalam perkara yang sama yaitu Direktur CV. Rindu Alam Daniel Betteng, dalam sidang terpisah sudah divonis hakim bersalah selama 7 bulan penjara dan denda 10 juta subsidiair 3 bulan.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Arif Rahman bersama Ukkas Arpani dan terdakwa Daniel Betteng, mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), sebenarnya kapal itu tidak ada.
Dan kasus ini sendiri terendus sekitar awal Januari 2019 lalu, Polda Kalimantan Selatan melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan agunan fiktif.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu sore (25/9/2019) ini, akan dilanjutkan pada Senin, (30/9/2019) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.***
qory sbn