suara banua news- MARTAPURA, Masa transisi PSBB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kembali membuka layanan dokumen kependudukan non online.
DIBUKANYA layanan dokumen kependudukan non online ini, berkaitan dengan perekaman data dan cetak kartu e- KTP para pemohon.
” Selama tanggap darurat covid-19 kemarin, layanan untuk perekaman data dan cetak e-KTP, kita tiadakan. Hanya layanan melalui online saja yang kita buka,” jelas Azwar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Senin (22/6/2020).
Adanya kelonggaran di masa transisi PSBB ini, pihaknya kata Azwar, diikuti dengan membuka sistem layana Adminduk secara langsung. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
” Untuk permohonan layanan Adminduk tetap kita berlakukan secara online. Artinya, tetap ada diberlakukan pembatasan layanan untuk pemohon”
” Melalui aplikasi tersebut, layanan dibuka dari pukul 8 Wita hingga pukul 14 Wita siang hari,” lanjutnya Azwar.
Awalnya, untuk layanan Adminduk secara langsung ini pihaknya membatasi kepada 15-20 orang saja. Tapi, hampir sepekan ini kita mulai memberikan layanan sebanyak 50 orang setiap harinya, imbuhnya.***
suara banua news