suara banua news – BANJARMASIN, Walikota Banjarmasin akhirnya menandatangani Peraturan Walikota
(Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19.
DALAM Perwali Banjarmasin tersebut, diatur soal sanksi denda bila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19, utamanya yang tak memakai masker di tempat-tempat umum.
HAL TERSEBUT disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Senin (10/08/2020).”Perwali sudah ditandatangani oleh Walikota Ibnu Sina ,” ujarnya.
Machli menyebutkan dalam Perwali itu diatur soal sanksi denda bila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, utamanya yang tak memakai masker di tempat-tempat umum.
Denda maksimal yang dikenakan, yakni sebesar Rp 100 ribu, yang disetorkan melalui e-Tilang dan masuk ke dalam kas daerah atau di sumber pendapatan lain-lain.
Sebelum sanksi denda dijatuhkan, masyarakat akan diberikan sosialisasi dan pemahaman terlebih dahulu oleh Pemko Banjarmasin.
“ Sebelum dijatuhi hukuman denda, akan diberikan teguran lisan dan pemahaman dulu,” sambungnya.
Sanksi tidak berlaku saat seseorang menyampaikan pidato kenegaraan atau yang bersifat resmi lainnya. Termasuk pula orang yang melakukan sesi foto sesaat, makan dan minum, hingga olahraga berat.
Selain denda, sejumlah sanksi lainnya juga diatur dalam perwali ini, sepert sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum, hingga penyitaan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan hasil denda akan dimasukan ke kas daerah, sumber pendapatan lain-lain.
Sementara itu penerbitan Perwali ini sebagai tindaklanjut terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, untuk menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Ia berharap, masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan, demi keselamatan dan kesehatan bersama, harus semua disiplin. Apalagi kasus positif Covid-19 di Banjarmasin masih belum landai betul.***