suara banua news-BATOLA
, Kepala Desa Kolam Kanan Wanaraya Kabupaten Batola Endang Sudrajat angkat bicara soal tudingan puluhan warga yang meminta dirinya mundur dari jabatan kepala desa.

ENDANG Sudrajat mengatakan, sudah mengklarifikasi 8 poin tuntutan warga dalam Mosi tidak percaya yang disampaikan warga ke Bupati Batola Hj. Noormiliyani, dalam aksi demo kemarin, kepada
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolam Kanan.

“Balasan mosi tidak percaya dan berita acara atas ketidakpercayaan tersebut kan sudah ada, kalau kurang pas kan bisa kirim surat melalui camat ke bupati,” jelasnya.


Menurutnya, yang menilai dirinya dinyatakan bersalah atau tidak itu wewenang auditor (BPKP) dan Inspektorat. Bukan kelompok yang menyampaikan mosi tidak percaya?

“Negara menjamin dan memberikan kebebasan hak bagi seluruh warga negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum”

” Saya berterimakasih atas hal ini. Karena ini wujud dari demokrasi,” kata Endang Sudrajat, Rabu(9/3/2022).

Alangkah bagusnya, jika dilakukan dengan cara yang benar-benar sesuai kaidah hukum yang berlaku, tandasnya.***
nurul sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here