suara banua news-MARABAHAN,
Kejaksaan Negeri Barito Kuala akhirnya menyita lahan 6 hektar yang ditukar guling di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya.
PENYITAAN lahan tersebut buntut ditetapkannya dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset desa Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama.
“Penyitaan dilakukan untuk memperjelas penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, Mohammad Hamidun Noor, Jumat malam (22/4/2022).
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 33, 34, 35 dan 36 tertanggal 14 April 2022,” imbuhnya.
Dari 6 hektar lahan yang disita, di antaranya 1 hektar lahan bersertifikat dan 2 hektar lahan dengan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SAH.
“Kami juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait di KUD Jaya Utama, rumah saksi yang berstatus ketua kelompok tani pengelola lahan 6 hektar tersebut dan Kantor Kecamatan Wanaraya,” sambung Hamidun.
Adapun 6 hektar lahan yang telah ditukar guling secara non prosedural tersebut, termasuk dalam 120 hektar lahan yang dikelola kelompok tani, lanjutnya.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing, MI yang merupakan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 dan SAH yang sebelumnya menjadi pengurus KUD Jaya Utama, ketika tukar guling dilakukan.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
” Kami juga tidak pernah mengintimidasi pihak lain, selama proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.***
nurul sbn