suara banua news – MARTAPURA, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pesayangan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (9/6/2022).
PERESMIAN itu sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
” Di rumah Restorative Justice musyawarah mufakat dilakukan dan dimediasi oleh jaksa serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat”
” Keberadaan Restorative Justice ini diharapkan dapat menghadirkan kembali peran masyarakat dan penegak hukum dalam menyelesaikan proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” jelas Kejati Kalsel.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur sangat mengapresiasi serta menyambut baik program Restorative Justice.
Kepada masyarakat, bupati mengajak untuk bersama sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini untuk menyelesaikan perkara dengan ancaman dibawah 5 tahun secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selain dihadiri Kejari Kabupaten Banjar M Bardan kegiatan ini juga dihadiri Dandim 1006 Banjar Imam Mukhtarom, Kapolres Banjar Doni Hadi Santoso dan Ketua DPRD Banjar M Rofiqi serta pambakal Desa Pesayangan M Gazali.***
suara banua news