suara banua news- BANJARMASIN, Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan sita eksekusi terhadap 11 aset diduga milik PT. Pandji Pratama Indonesia ( PPI) selaku pihak termohon eksekusi dengan alamat di Jalan Komplek Pembangunan l No. 6 Kelurahan Belitung Banjarmnasin Barat, Rabu 2 November 2022.
SITA JAMINAN oleh PN Banjarmasin ini menindak lanjuti permohonan dari pihak pemohon eksekusi Noor Fajriah Julianti SH alamat jalan Batu Benawa No. 12 RT. 04 Banjarmasin Tengah, yang dihadiri Kuasa Hukumnya Riza Ghifari SH, MH, Hendra Fernadi SP SH, MH dan Adetya Nugraha SP, SH.
” Atas perkara perdata no.76/Pdt.G/2019/PN Bjm antara pihak Noor Fajriah Julianty SH melawan PT. PPI diwakili Direktur Imam Hendrianto dan dasar putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itulah pihaknya melaksanakan Sita Eksekusi, ” kata Amrullah salah satu anggota Juru sita dari PN Banjarmasin.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan sita eksekusi ini, pihak tergugat yaitu PT. PPI terkesan keberaratan terkait adanya upaya sita jaminan terhadap aset-aset yang diduga miliknya tersebut.
” Kami tidak bisa memaksa untuk melakukan sita jaminan, namun keberatan dari Termohon eksekusi telah kami catat, ” terangnya.
Kuasa Hukum Riza Ghifari SH, MH dan rekan mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan ditindak lanjutinya permohonan sita eksekusi terhadap 11 aset milik perusahaan tersebut.
Apa yang dilaksanakan pihak PN Banjarmasin sudah tepat, mengingat perkara perdata terkait adanya dugaan pinjaman sebesar 1,5 miliar oleh pihak lawan hingga kini belum terealisasi dan bahkan berujung ke masalah hukum.
” Kami bersyukur dimana apa yang telah kami mohonkan ditindak lanjuti meskipun dalam pelaksanaan masih ada sedikit kendala yaitu adanya keberatan dari termohon eksekusi untuk asetnya disita jaminan. Dan menurutnya wajar, namun pihaknya akan melakukan kembali permohonan untuk eksekusi,” jelasnya lagi.
Sementara, Kuasa Hukum Termohon PT. PPI DR. Mahyuddin SH, MM, MH mengatakan pihaknya keberatan terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan pihak PN Banjarmasin tersebut.
Dijelaskan, bahwa apa yang dijadikan aset yang berjumlah 11 aset adalah bukan milik PT. PPI melain atas nama aset perusahaan Bangun Persada.
” Kami keberatan karena aset yang mau disita tersebut aset milik orang lain, dan kasusnya sedang bergulir terkait perbuatan melawan hukum, dan yang menggadaikan aset tersebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan barang, dan bila terbukti bersalah, maka akan kami jadikan bukti dalam pengajuan PK terkait putusan perdata tersebut,” jelasnya.
Adapun 11 aset tersebut yaitu :
1) Mobil Toyota Fortuner atas nama PT. Pandji Bangun Persada, No.BPKB M-13053608, No. Rangka MHFZR6968E3102236, No. Mesin 2KD-U587640,
2) Mobil Volkswagen w Caravelle atas nama A. Junaidi, No. BPKB L-06108630, No. Rangka WZA4447H2AH254695, No. Mesin MD35468
3) BPKB Mobil Suzuki Jeop atas nama PT. Mitra Megah Profitamas, No. BPKB K-00564877, No. Rangka ZSAZTEAAVC4200423, No. Mesin 224B1215142
4) Mobil Toyota Kijang Inova atas nama Imron, No. BPKB K-10680590, No.Rangka MHFXW426342010583, No. Mesin ITRO022087.
5 )Mobil Toyota New Avanaza atas nama PT. Pandji Bangun Persada, No.BPKB M-12773278, No. Rangka MHKM1 BA3JEK195229, No. Mesin MD40256.
6) Mobil Toyota Now Avanza atas nama PT Pandj Bangun Persada, No.BPKB M-12772600, No Rangka MHKM1BA3JEK15578, No. Mesin MD21425.
7) Mobil Toyota New Avanza atas nama Lutfi Arghubi, No. BPKB K 06844309, No. BPKP MHKM1BA3JEJO55548, No. Mesin MD37632.
8) Mobil Toyota New Avanza, Atas Nama Tria Dika Kumala, ST, No.BPKB MHKM1BA3JEK198507, No.Mesin MD35468.
9) Daihatsu Pick Up, Atas Nama PT Pandj Bangun Persada, No FNB J-01852124, No. Rangka, MHKP3CA1JKO28887, No. Mesin DCZ7971.
10) Mobil Daihatsu Pick Up. Atas Nama PT Pand Bangun Persada, No. BPKB H-01697835 M, No. Rangka MHKT3CA1JAKO03426, No. Mesin DBP4025.
11) Sepeda Motor Kawasaki Versys ABs, Atas Nama Wilem Benyamin, No.BB L-028456OM, No. Rangka JKALE6SODDDAO7726, No. Mesin ER65OAEAGo002.***
ahmad kori sbn