suara banua news- BARAMBAI, Tak sanggup menahan api cemburu, suami tega aniaya isterinya dan mi ayah mertua hingga masuk rumah sakit.
PERISTIWA ini terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola). Adalah SH (47) suami yang tega menganiaya isterinya KM (32) tahun dan ayah mertuanya TR (73) tahun.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari cekcok diluar rumah antara SH dan KM, sekitar pukul 18.30 Wita, pada Senin 7 November 2022 di rumah yang ditempati pelaku bersama sang istri berinisial dan ayah mertuanya.
Saat itu ayah mertua pelaku, TR sedang makan di dapur dan kemudian keluar rumah menemui SH dan KM untuk menanyakan alasan mereka cekcok?
Mendengar ucapan sang mertua, pelaku kemudian masuk ke rumah dengan alasan mengambil minum.
Tak disangka, saat kembali dari dalam rumah pelaku keluar dengan membawa sebilan mandau dengan sekitar 55 sentimeter.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang KM. Melihat nyawa sang anak terancam, TR pun langsung berusaha melindungi.
Akibatnya sabetan mandau yang berada di tangan pelaku, terkena telinga kiri bagian bawah dan leher TR. Darah pun seketika mengucur.
Sedangkan KM mengalami luka goresan di bagian lengan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, dan lengan sebelah kanan.
Setelah melukai kedua korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Selanjutnya pihak keluarga mengantar KM dan TR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sekaligus melapor ke Polres Batola.
“Merespons laporan tersebut, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (8/11).
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan. Adapun penganiayaan itu dilakukan lantaran tersulut emosi dan cemburu,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, SH terancam dua pasal sekaligus. Pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara, ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku SH juga dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” lanjutnya AKP Abdul Malik.***
iberahim sbn