suara banua news -BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 10 tahun penjara , 6 bulan terhadap terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dalam perkara overtake IUP di Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 9 Januari 2023.
TERDAKWA juga didenda sebesar Rp. 700 juta, subsidair selama 8 bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih,dan bila sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan tidak bisa memenuhi,maka harta benda yang ada akan disita.
Dan, bila juga tidak cukup maka akan diganti kurungan selama 5 tahun penjara, ” jelas Budi Sarumpaet dari tim JPU KPK saat di temui usai sidang.
Adapun oleh JPU KPK bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU-RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sementara itu ,tim penasehat hukum Mardani H Maming, Ade Yayan Hasbulah SH,MH mengatakan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU disebut sangat berat bagi kliennya dan diluar perkiraannya.
” Klien kami bukan tertangkap tangan, tetapi melalui surat penyidikan yang tidak pro justitia,” jelasnya.
Dalam masalah tersebut murni urusan bisnis, bukan seperti yang dituduhkan dan pemberian itu murni bisnis to bisnis, dan terhadap tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.
” Kami meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pembelaan,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan perkara overtake IUP ini
diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH,MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH dan berlangsung secara virtual.
Dalam persidangan ini juga hadir tim penasehat hukum Habib Abdul Khodir SH,MH dan rekan.***
ahmad kori sbn