suara banua news – MARABAHAN, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala ( Batola) melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile dan difokuskan di kawasan padat lalu lintas seperti Marabahan dan Alala
DARI hasil uji coba selama 2 pekan, tercatat ratusan pengendara pelanggar yang terjerat, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
“Selama masa uji coba, ratusan pelanggar yang ditindak dengan ETLE mobile”
“Bahkan dalam sehari, tercatat 50 pelanggaran,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Lantas IPTU Royke Noldy Darean, Selasa 24 Januari 2023.
Kepada semua pelanggar sambungnya IPTU Royke Noldy Darean, juga telah dikirim surat konfirmasi melalui Kantor Pos.
Lembar konfirmasi ini antara lain berisi foto dan data pelanggaran.
Selama proses uji coba ini, para pelanggar tidak dikenai denda tilang maupun pemblokiran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Mereka hanya dikenai wajib lapor ke Pos Satlantas Polres Batola di Jembatan Rumpiang.
Selain tidak menggunakan helm, pelanggaran yang banyak di temukan petugas juga soal pajak kendaraan kadaluwarsa.
Dalam teknis pelaksanaan dilapangan, anggota Satlantas Polres Batola dibekali perangkat ETLE mobile.
Untuk kendaraan bermotor yang sengaja menutupi, tidak memasang, hingga memalsukan plat nomor, penindakan akan dilakukan dengan penelitian khusus (litsus).
Demikian juga soal kesengajaan mengaburkan nomor plat kendaraan. Karena hal ini sepertinya menjadi fenomena baru di Indonesia, setelah sebagian besar daerah menerapkan ETLE statis maupun mobile.
“Akan dilakukan litsus untuk mencari identitas kendaraan bernomor polisi palsu. Bisa disebabkan murni pemalsuan atau karena kendaraan ilegal/hasil curanmor dan hal lain,” lanjutnya.
Sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, penggunaan plat nomor palsu termasuk dalam tindakan melanggar hukum.
Sementara penerapan ETLE Mobile di Batola akan diberlakukan sejak Februari 2023.***
nurul sbn