suara banua news – MARABAHAN, Melalui pendekatan persuasif dalam kegiatan rutin Jumat Curhat di Barito Kuala (Batola), sejumlah warga yang pernah melakukan illegal fishing menyerahkan peralatan mereka ke Polsek Cerbon.
SEDIKITNYA 21 alat setrum ikan rakitan diserahkan warga Desa Badandan kepada pihak yang berwajib, Rabu 22 Februari 2023. Selanjutnya properti illegal fishing ini ditampung di balai desa setempat.
“Penyerahan peralatan tersebut merupakan salah satu hasil kegiatan Jumat Curhat di Masjid Al Anwaril Mujahdin, Desa Badandan, beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Kamis 23 Februari 2023.
Berangkat dari Jumat Curhat tersebut, Polsek Cerbon yang dipimpin IPTU Ma’rum menindaklanjuti dengan melakukan imbauan dan patroli.
Selain langsung kepada masyarakat, imbauan juga disampaikan dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Badandan.
“Sebenarnya tidak cuma di Cerbon, dalam Jumat Curhat di kecamatan lain seperti di Bakumpai dan Barambai, warga juga mengeluhkan soal penyetruman ikan itu,” jelas Kapolres Batola.
“Makanya, sekaligus kami memberikan imbauan bahwa mencari ikan dengan cara menyetrum termasuk perbuatan melanggar hukum, merusak ekosistem air, sekaligus membahayakan diri sendiri,” sambungnya
Sesuai Pasal 84 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
“Kami berterima kasih kepada warga Desa Badandan yang dengan kesadaran menyerahkan peralatan setrum ikan tersebut,” lanjutnya.
“Semoga hal serupa diikuti masyarakat di kecamatan-kecamatan lain di Batola,” tutup Kapolres Batola.***
iberahim sbn