suara banua news -MARABAHAN, Sekitar tiga bulan usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batola, Rabu 29 Maret 2023.
PENAHANAN tersangka berinisial MN itu dilakukan berbarengan dengan penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batola.
“Setelah memasuki tahap II, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Marabahan,” jelas Kajari Batola melalui Kasi Intel, M Hamidun Noor.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” sambungnya.
MN yang menjadi Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I dalam periode 2021-2027, diduga menyelewengkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD).
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp190.580.160,” lanjutnya Hamidun.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Desember 2022, tetapi tidak langsung ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam pemeriksaan.
Adapun perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang dilakukan MN cukup banyak. Mulai dari diduga tidak transparan dalam menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian tak menyetorkan pajak pertanggungjawaban keuangan yang sudah dipungut ke rekening negara, serta menyalahgunakan kelebihan pembayaran atas pembelian bahan material.
Membuat pertanggungjawaban atas belanja APBDes 2021 yang tidak sah, ditambah tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban belanja APBDes.***
iberahim sbn