suara banua news -BANJARMASIN, Rencana Perubahan Struktur PTAM Bandarmasih ( perseroda ) yang mulai menuai kontraversi dan mendapat tanggapan negatif dari sejumlah pihak, ternyata juga mendapat tanggapan dari pihak lain dimulai dari mantan birokrasi tulen di Pemko Banjarmasin era Walikota Banjarmasin Sopiyan Arpan yang juga mantan Dirut PTAM Bandarmasih, H. Zainal Arifin.
MANTAN Dirut PTAM Bandarmasih dua periode atau selama 8 tahun plus 1 setengah tahun tersebut mengungkapkan, bahwa sebuah perusahaan milik daerah tidak bisa disamakan dengan pemerintahan dalam hal penyusunan strukturnya.
Pria yang memulai karirnya sejak tahun 1993 dan juga pernah menjabat sebagai dirum selama 2 periode, sebelum didaulat menjadi dirut tersebut juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa dijalani semena mena dengan sistem birokrasi.
” Jalan perusahaan atau koorporate akan kembali mundur, apabila sistem birokrasi dipaksakan. Apalagi diterapkan,” jelasnya.
Coorporate penyusunan struktur perusahaan harus bisa bertransformasi dan fleksible mengikuti perkembangan jaman, dan tidak bisa menggunakan sistem birokrasi yang rumit dan berbelit belit.
” Dengan pola penyusunan struktur coorporate lah yang akhirnya membuat PTAM Bandarmasih dimasa lalu dari minus 15 miliar bisa surplus hanya dalam waktu 4 tahun dan bisa bertahan sampai sekarang,” terangnya Zainal Arifin.
” Saya melakukan perubahan struktur dikaji hampir 2 tahun dan itu melibatkan semua bagian perusahaan,” kata Zainal Arifin.
Ditempat terpisah pengamat perusda dan juga mantan Dirut PTAM Bandarmasih Ir.Muslih Abdurrahman yang melanjutkan tongkat estafet Zainal Arifin dimasa itu juga menjelaskan, bahwa PTAM Bandarmasih adalah sebuah coorporate yang tidak hanya berorientasi pada profit atau bisnis, namun juga mengutamakan pelayanan kepada pelanggannya.
Karena 2 tujuan yang dianut itulah, selain menjaga proses bisnis dan kualitas produk yaitu air minum, Kualitas, kuantitas dan kontinuitas serta pelayanan juga harus diperkuat dengan sistem produksi dan pelayanan dengan benar, kata Muslih.
Dia juga menjelaskan, bahwa ada sejumlah ketimpangan dalam rancangan dan susunan struktur baru PTAM Bandarmasih tersebut, diantaranya seperti dalam struktur manager produksi.
Yang terlihat jelas adanya ialah, beban kerja yang tidak masuk akal karena mencakup sejumlah bidang keahlian, mulai dari laboraturium, pengolahan, mechanikal electrikal dan pengolahan air baku yang di rangkul dalam satu manager.
” Hal ini akan sangat sulit di laksanakan. Bukan saja belum ada SDM yang memiliki semua kompetensi tersebut, tapi juga perlu masyarakat tahu bahwa saat ini instalasi pengolahan air dan air baku di PTAM Bandarmasih berada dalam tempat yg berbeda dan berjauhan (terpecah) bukan terpusat,” terangnya Muslih.
Selain itu, penempatan suvervisor perencanaan dan pengembangan aset, idealnya berada di bawah komando managerial asset bukan di bawah komando sekertariat yang sesuai fungsinya mengatasi masalah administrasi mulai dari hukum hingga ke humasan.
Tidak hanya disitu, Muslih juga melihat adanya pemborosan struktur di tubuh SPI yang mana baru kali ini dalam ilmu koorporasi yang dipelajarinya ada jabatan kabid dalam sebuah perusahaan.
Apalagi posisinya sejajar dengan para manager dan hal tersebut sebuah kejanggalan. Setiap penunjukkan kepala SPI sudah pasti ada auditornya dan itu sudah pasti lenear dengan induknya.
Selanjutnya penempatan posisi suvervisor tunggakan adalah ranah pelayanan bukan ranah manager NRW dan TRD karena hal tersebut adalah bagian dari ujung tombak pelayanan dan pemasaran perusahaan.
Ditambahkannya lagi, bahwa pihak akademisi yang dilibatkan dalam hal penyusunan struktur ini tidak bisa asal menaruh kotak.
Namun harus mengerti filosofinya dengan menerima masukan dan pertimbangan SDM teknis terkait dan ternyata dalam sosialisasi mereka memang mendapatkan titipan saja.
” Sepertinya Komisaris Utama masih merasa dirinya sebagai Ketua BKD Pemko Banjarmasin, sehingga beliau merasa yang sudah berpengalaman dan melakukan perubahan struktur serta assignment yang sebenarnya bukan tanggungjawabnya,” jelas Muslih.
Apabila penyusunan struktur baru PTAM Bandarmasih tersebut tetap dipaksakan, maka skenario buruk yang akan terjadi adalah tidak hanya saja kemunduran perusahaan, namun juga konflik internal atau tumpang tindih kewenangan.
Kerugian lain yang nantinya akan dialami oleh PTAM Bandarmasih, apabila masih memaksakan perubahan struktur ini maka secara otomatis pihak IT akan melakukan perombakan total sistem dan mekanisme perusahaan dan pastinya akan memakan cost atau biaya lagi nantinya.
” DPR kemana, kok diam saja dan cenderung tutup mata atas kondisi Perseroda, DPR sebagai bagian dari Pemerintah Kota Banjarmasin harusnya peka melihat kondisi ini karena pihak yang akan merasakan dampak buruknya adalah masyarakat yang merupakan konstituennya, yang mana apabila ada keluhan pelayanan publik maka yang akan diprotes adalah DPRD juga,” sambungnya.
Maka dari itu menurutnya, Dirut harus berani bersuara lantang kepada pemilik untuk membela kepentingan perusahaan dan pelanggan, karena komut sudah mengambil wewenangnya dan bisa menjelaskan bahwa usulan struktur tersebut sangat jauh dari alur bisnis yang sesungguhnya.
Ditempat terpisah Ketua Ombudsman Kalsel Hadi Rahman A juga memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut.
Menurutnya, tugas dan kewenangan Komisaris dan Direksi perusahaan perseroan, termasuk PT. Air Minum (PTAM) Bandarmasih, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direksi menjalankan pengurusan PTAM Bandarmasih untuk kepentingan perseroan serta bertanggungjawab penuh terhadap rencana bisnis/strategis, kebijakan dan operasional perseroan.
Sementara Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengurusan PTAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam bentuk pertimbangan dan saran guna perbaikan dan pengembangan PTAM.
Ini norma dasarnya yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh masing-masing organ perseroan agar tidak terjadi pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan.
” Kami menginginkan permasalahan perubahan struktur di PTAM Bandarmasih agar segera diselesaikan. Komisaris dan Direksi PTAM perlu bertemu untuk membicarakan hal tersebut sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi di internal perseroan, sehingga ada persetujuan atau kesepakatan dalam penerapan struktur yang baru,” jelasnya.
Hadi berharap, jangan sampai hal ini mengganggu fokus utama PTAM dalam penyediaan air minum/bersih bagi warga Banjarmasin.
Layanan PTAM adalah layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam kesehariannya, sehingga harus terjaga kualitasnya, dengan cakupan yang luas dan mengalir secara kontinu.
Inilah yang menjadi harapan publik dan Ombudsman berkepentingan agar harapan tersebut dapat mewujud.
Menanggapi semua masukan tersebut Dirut PTAM Bandarmasih Ahdiat mengucapkan banyak terima kasih atas semua pihak yang hingga kini masih punya kepedulian tinggi atas perusahaan yang dipimpinnya saat ini.
” Terkait rencana perubahan struktur coorporate yang menjadi polemik saat ini, kami melakukan koordinasi kepada Komisaris dan pemilik agar dapat disesuaikan dengan alur bisnis yang benar,” terangnya.
Ahdiat menambahkan sebagai Perusahaan yang berkomitment dalam memberikan pelayanan terbaik penyediaan air bersih kepada para pelanggannya, pihaknya akan tetap berupaya berada dijalurnya, dan tidak akan menutup diri dari kritik kritik positif yang bertujuan agar PTAM Bandarmasih menjadi lebih baik kedepannya.
” Kritik bagi kami adalah sebuah pengingat, yang mana bisa saja dalam kritik tersebut terkandung nilai positif bagi perusahaan ataupun masyarakat yang menjadi salah satu unsur utama kelangsungan hidup perusahaan,” kata Ahdiat***
budi sbn