suara banua news – MARTAPURA, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini sebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang digodok sejak 2021 lalu tinggal diparipurnakan.
“TERKAIT Raperda Ritel Modern ini sebenarnya sudah tahap keputusan atau selesai dibahas. Cuman, saat itu unsur pimpinan menghendaki agar judul atau nama Raperda-nya jangan diubah menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan,” jelas M Zaini, Senin 3 Desember 2023.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar telah menyurati unsur pimpinan melalui Staf untuk menyampaikan hasil rapat Komisi II terkait perubahan nama Raperda Ritel Modern menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
“Hingga saat ini kami masih belum mengetahui hasilnya. Apakah ada balasan atau tidak, nanti akan saya tanyakan lagi ke Staf. Karena itu kami juga masih belum mengetahui bagaimana perkembangannya,” jelasnya.
Atas dasar tersebutlah, kata, M Zaini. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar sempat berencana akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya untuk menindaklanjuti Raperda tersebut.
“Karena tertundanya sudah cukup lama. Tapi, pada prinsipnya Raperda ini sudah clear. Tapi, hanya persoalan judulnya saja yang masih belum dijawab pimpinan. Perubahan judul ini tentunya sudah mengacu pada peraturan yang ada diatasnya,” katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, akibat perubahan judul atau nama. Gelaran rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang mengatur tentang Ritel Modern pada 12 Januari 2023 lalu akhirnya gagal terlaksana.
Sebab, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi menilai, jika nomenklaturnya diubah, maka konsiderans dan segala macamnya juga harus diubah. ***