suara banua news – BANJARMASIN, Kasus dugaan pemecatan sepihak terhadap RS sopir mobil tangki oleh PT Elnusa Petrofin/ Depot Pertamina Banjarmasin, berbuntut panjang.
RS, MELALUI kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum. Demikian yang disampaikan RS, kepada sejumlah media.
” Berawal pada tanggal 2 Mei tahun 2023 lalu saya ditelpon pihak PT. Elnusa Petrofin dan mempertanyakan kenapa ada singgah sebelum mengantar BBM ke SPBU lokasi di A. Yani Km 6 Banjarmasin. Namun kontan saya jawab kesinggahan tadi hanya untuk minum dan beli roko, ” terangnya.
Setelah itu pihak kantor memintanya lagi bila selesai tugas agar menghadap kepetugas atas nama AK untuk menjelaskan soal kesinggahannya tersebut.
” Setelah selesai mengantar BBM tersebut saya kembali ke Depot Pertamina di Kuin, dan segera menghadap AK. Saya ditanya kenapa ada singgah?”
” Namun dengan santai saya menjawab untuk membeli minuman dan roko dan saya diberitahu bahwa kesinggahan diketahui dari masyarakat yang mengirimkan info kekantor lengkap dengan fotonya”
“Namun saya tidak menanggapi dan menanyakan terkait foto tersebut karena saya pikir kesinggahan saya bukan dizona hitam yang tidak boleh singgah, ” sambungnya.
Saat pertemuan tersebut ia diminta jangan mengulangi lagi, dan ia pikir masalah sudah selesai.
Beberapa hari kemudian, ia dihubungi petugas berinisial BG dan menanyakan perihal tadi, dan ia jelaskan sudah beres tidak ada masalah.
Namun BG diduga sepertinya ingin mempermasalahkannya lagi dan memintanya menuruti. Permintaannya untuk bekerja bersamanya, namun bila tidak maka masalah tersebut akan lanjutkan lagi.
” Karena saya menolak bekerjasama dengannya, maka nama saya diblokirnya. Lantaran itu saya mempertanyakan lagi, dan saya bersedia dan dibuatkan berita acara yang intinya saya singgah diduga untuk melakukan penyimpangan BBM, dan saya setujui karena hal ini untuk laporan biasa tidak masalah, dan pada saat itu tidak ada membicarakan masalah foto, dan semua saya lakukan agar bisa dibuka blokiran dan bisa kerja lagi, ” katanya.
Sekitar satu bulan berjalan ia dipanggil mengahadap ke Pertamina menemui petugas berinisial W dan menginfokan bahwa ia dipecat dengan dasar bukti berita acara yang dibuatkan BG tersebut.
” Spontan saya menemui BG mempertanyakan berita acara tersebut dan malah lengkap dengan foto yang berasal dari laporan masyarakat lewat media sosial. Untung saat saya mecek berita acara tersebut ternyata disitu saat singgah terjadi pada tanggal 27 Maret 2023 dan pada saat itu saya off, dan mobilnyapun tidak bernomor polisi dan mobilnya beda dari yang saya bawa, ” ujar RS.
Sejak diberhentikan secara sepihak dan hingga kini meskipun ia mempertanyakannya namun tidak direspon termasuk oleh Dirut PT. Elnusa.
” Dan masalah ini akan saya tindak lanjuti dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, ” Kata RS.
Sementara Dirut PT.Elnusa Petrofin terkesan menghindar tidak ingin menemui.
” Maaf pa untuk masalah RS pa Dirut masih koordinasi ke pusat dulu ujar satpam Pertamina, ” kata Roni namun tidak mengagenda untuk klarifikasi masalah RS tersebut kapan.***
kiri sbn