suara banua news-MARTAPURA, Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, akhirnya disetujui DPRD menjadi Perda Kabupaten Banjar, dan ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, dalam rapat paripurna Sabtu 31 September 2024.
BUPATI Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan.
Banyak saran dan masukan dari DPRD yang telah disampaikan, baik dari pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan dengan pemerintah daerah.
“Ada beberapa hal penting dan bahan masukan untuk kami dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Saidi Mansyur.
Dikatakan Saidi Mansyur, APBD Kabupaten Banjar 2025, meliputi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.224.444.360.329, diantaranya berasal dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya.
Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.543.175.430.013, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 258.731.609.684 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 260. 231. 609. 624,***