suara banua news -MARTAPURA, Empat orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan diamankan Polres Banjar.

PARA PELAKU menggunakan nama orang lain termasuk yang sudah meninggal dunia untuk mengajukan kredit motor di PT. FIF Martapura.


Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Bara Pratama Maha Putra dalam konferensi pers, Kamis 21 November 2024, menjelaskan, pada awalnya pihak perusahaan merasa curiga karena ada sejumlah nama yang menunggak dalam pembiayaan sepeda motor.

Terjadinya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini,
berawal dari tersangka SF (36 tahun) yang mendapatkan pesanan sepeda motor dari seseorang berinisial EK yang kini buron.

Karena mendapat pesanan sepeda motor, lalu kemudian tersangka SF (36 tahun) menghubungi tersangka SD (30 tahun), bahwa mereka mendapatkan pesanan sepeda motor dari EK yang merupakan donator uang muka.

“Tersangka SF bersama SD, YL, dan RS langsung mencari nama untuk mengajukan kredit sepeda motor. Saat unit sepeda motor keluar, maka unit langsung diserahkan ke EK selaku donator uang muka,” jelas IPTU Bara Pratama.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran 13 unit sepeda motor atas nama orang lain itupun menunggak, sehingga pihak perusahaan harus melakukan penagihan di lapangan.

Kemudian saat pihak FIF melakukan penagihan, karyawan FIF melihat satu buah nisan yang bernama Johar Latifah.

“Karyawan tersebut langsung mengambil foto nisan itu dan mengirimkannya ke atasannya untuk di cek”

” Ternyata benar bahwa Johar Latifah terdaftar sebagai debitur di FIF Martapura dan mengambil dua unit sepeda motor yakni CRF dan PCX,” jelasnya lagi.

Setelah ditelusuri, ternyata debitur atas nama Johar Latifah sudah meninggal dua tahun yang lalu.

Kemudian atas temuan tersebut PT FIF bersama para debitur lainnya yang namanya digunakan untuk mengambil sepeda motor dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 13 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. ****
nurul octaviani sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here