suara banua news- BATOLA, Kejari Batola akhirnya melakukan upaya paksa kepada satu dari dua tersangka penghalang penyidikan.

UPAYA paksa ini karena tersangka sudah
tiga kali mangkir dipanggil, Kejaksaan Negeri Barito Kuala.


Adapun kedua tersangka itu masing masing berinisial SM dan DM. Mereka diduga kuat menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya yang inkrah awal Januari 2023.

Akibat ulah SM dan DM, banyak saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan di Kejari Batola membutuhkan waktu yang lama.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2023, hanya DM yang mematuhi panggilan Kejari Batola untuk diperiksa.

Sedangkan SM selalu mangkir hingga panggilan ketiga, sehingga penyidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batola memutuskan melakukan upaya paksa.

Mereka mendatangi tempat tinggal SM di Wanaraya, Kamis 9 January 2025, meski hanya dapat bertemu dengan keluarga yang bersangkutan.

“Kami harus melakukan upaya paksa, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah pemanggilan ketiga tanpa alasan patut,” jelas Kajari Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Jumat 17 Januari 2025.

“Selanjutnya kami meminta agar tersangka SM kooperatif hadir ke Kejari Batola untuk memenuhi panggilan tersebut. Kalau tetap diabaikan, berarti yang bersangkutan akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.

Diketahui kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah menempatkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terpidana.

Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan banding juga menyatakan agar sebidang tanah atas nama Sabtin berdasarkan Sporadik tertanggal 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 seluas 18.200 m2, dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan.

Adapun SM dan DM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu disebutkan pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here