suara banua news – BATOLA,
Sidang perkara perdata gugatan KUD Markati Jaya terhadap PT Anugerah Wattiendo dengan agenda agenda pemeriksaan setempat (PS) kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Jumat 26 Agustus 2022.

SIDANG pemeriksaan setempat ini berlangsung di lahan plasma sawit di Desa Surya Kanta Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Yeni Eko Purwaningsih S.H., M.Hum. menjelaskan, sidang pemeriksaan setempat (PS) merupakan salah satu pembuktian dan permohonan dari pihak penggugat.


” Untuk agenda sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 8 september 2022, dengan agenda kesimpulan,” jelas, Yeni Eko Purwaningsih.

Pihak penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, dalam agenda sidang pemeriksaan setempat ini sudah menunjukan beberapa sampel wilayah yang sesuai dengan dalil yang kami ajukan dipersidangan.

Dalil yang pihaknya sebutkan antara lain, berupa lahan plasma yang sudah tertanam tetapi tidak terawat dan tanaman terkesan dibiarkan mati dengan total luasan sekitar 700 hektar.

Dari luasan lahan 1.000 hektare yang telah produksi ada 300 hektare, namun setelah dilakukan evaluasi yang produksi diperkirakan hanya 270 hektare, jelasnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum dari tergugat PT Anugerah Wattiendo Giyanto, dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan pihak penggugat merupakan hak dari penggugat untuk melakukan pembuktiannya, kata Giyanto.

“Namun pihak kami juga sudah mengajukan bukti-bukti berupa surat di persidangan”

” Salah satu diantaranya adanya pelarangan aktivitas oleh pihak KUD Markati Jaya, pada pihak perusahaan di lahan plasma seperti perawatan plasma,” jelasnya.

Adanya pelarangan perawatan lahan oleh pihak penggugat itu sejak tahun 2020, dan juga ada berita acara rapat yang telah disampaikan oleh saksi kami pada tahun 2021, sambungnya.

Adanya pelarangan untuk perawatan tersebut oleh pihak penggugat, pihak tergugat sangat dirugikan dikarenakan tidak melakukan perawatan kebun, lanjutnya Giyanto.***
iberahim sbn