sbn-JAKARTA, Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Kalimantan Selatan, dan Intelijen Kejati DKI Jakarta telah menyerahkan oknum jaksa dengan inisial TTF ke Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih lembaga antikorupsi tersebut.

TTF yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan selama proses penegakan hukum di lingkup Kejari tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bukti sikap kooperatif dan transparan dari Kejagung.

Pihaknya juga menekankan bahwa ini adalah wujud komitmen institusi untuk mendukung penegakan hukum dan bagian dari upaya pembersihan internal guna melindungi marwah serta integritas Korps Adhyaksa.

Menurut Kapuspenkum, Kejagung tidak akan melakukan penghalangan, intervensi, atau perlindungan terhadap siapapun yang diduga terlibat korupsi.

Seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang yang berwenang.

Jaksa Agung secara konsisten menegaskan bahwa setiap Adhyaksa harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Apabila ada oknum yang merusak kepercayaan publik, akan dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Peristiwa ini dianggap sebagai momentum penting bagi Kejagung untuk melanjutkan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil.***