sbn- BANJARMASIN, Bripda Muhammad Seili (20 tahun), oknum Polri dari Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, harus membatalkan rencana pernikahannya yang dijadwalkan 26 Januari 2026 akibat perbuatannya yang menghabisi nyawa Zahra Dilla (20 tahun), mahasiswa ULM.
JENAZAH korban ditemukan di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu sekitar pukul 20.00 Wita di Indomaret Jalan Mali-Mali, kemudian pergi ke beberapa tempat sebelum melakukan hubungan intim di mobil pelaku.
Setelah itu, korban mengancam akan melaporkannya kepada calon istri pelaku, membuat pelaku panik dan menccekik korban hingga meninggal sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku berencana membuang mayat ke sungai, namun akhirnya membuangnya di dekat gorong-gorong terbuka sekitar pukul 03.00 Wita.
Otopsi menunjukkan ada lebam di leher dan sperma di area sensitif korban.
Pada Kamis (25/12/2025), kasus ini diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Pelaku diamankan dan barang bukti seperti handphone, dompet, perhiasan korban, serta kendaraan pelaku diamankan.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo berjanji menindak tegas, karena pelanggaran kode etik dan pidana terbukti.
Sidang kode etik akan dilaksanakan terbuka pada Senin (29/12/2025) dengan menghadirkan keluarga korban, dan tersangka akan diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
![]()
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan, maksimal 20 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara). Kasus diharapkan diselesaikan secara terbuka dan transparan.
“Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat”
” Walaupun proses pidananya masih berjalan,” jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin Jumat (26/12/2025).***


















