suara banua news- BANJARBARU, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkot Banjarbaru, mengamankan dua perempuan karena membawa laki-laki tempat kost – kost-san di kawasan di Jalan Balitan dan jalan
Soeratno Komplek GPI 9 Guntung Payung Banjarbaru, Senin 25 Februari 2025.
LOKASI pertama, petugas mendatangi Kos yang berada di Jalan Balitan 13 bersama warga. Di kos ini, petugas tak mendapati apa-apa. Petugas kemudian pergi ke kos lain yang bersebelahan dengan lokasi sidak.
“Disana kita mendapati pasangan muda-mudi berada dalam satu kost-san, ngakunya sih sanak sepupu,” kata Yanto, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Rabu 26 Februari 2025.
Di lokasi kedua di kawasan Jalan Soeratno Komplek GPI 9 Guntung Payung, petugas bersama keamanan komplek mendatangi kost-san yang dilaporkan masyarakat.
“Kita dapat laporan dari penjaga keamanan kalau perempuan yang ada ngekos disana membawa laki-laki ke dalam kost-san dengan alasan numpang nginap,” jelasnya lagi.
Namun jam setengah 5 pagi disaat keamanan tidak ada di tempat, lelaki yang berada dikosan tersebut tidak ada lagi.
4 orang yang didapati petugas dibawa ke ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian petugas memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Yanto juga menjelaskan, kegiatan yang pihaknya laksanakan tersebut merupakan Giat Cipta Kondisi rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Pihaknya akan menyidak kost-kost-san yang ada di Kota Banjarbaru dan mendapati beberapa hal yang melanggar Perda Kota Banjarbaru.***
nurul octaviani sbn


















