sbn-MARABAHAN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi memberlakukan penarikan retribusi pemanfaatan fasilitas olahraga mulai 1 Juni 2026.
KEBIJAKAN ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, sebagai upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai fasilitas di antaranya Lapangan 5 Desember, Gedung Bulutangkis Ije Jela, GOR Setara, dan Lapangan Tenis Selidah kini memiliki tarif penggunaan yang beragam, mulai dari sewa lapangan, parkir, hingga tempat usaha.
Misalnya, Lapangan 5 Desember dipatok Rp350 ribu sekali pakai, sementara GOR Setara diberlakukan tarif per jam maupun harian.
Kepala Disporbudpar Batola, Sirpan, menegaskan seluruh satuan kerja wajib menjalankan aturan ini.
Sementara itu, pedagang di sekitar lokasi menyambut baik kebijakan tersebut karena dianggap memberikan kepastian hukum.
![]()
Pemerintah juga berencana menata kawasan agar menjadi pusat aktivitas warga.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batola mendukung langkah ini asalkan tetap mengutamakan pelayanan publik.
Ketua Komisi II DPRD, Mohammad Agung Purnomo, mengingatkan agar retribusi tetap terjangkau, fasilitas terawat, dan dilakukan evaluasi berkala.
Optimalisasi PAD ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah lebih mandiri secara fiskal.***


















