SUARABANUANEWS – BANJAR- PEMERINTAH Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan melakukan renovasi atau perbaikan 143 buah rumah tidak layak huni di Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura. Perbaikan ini bersumber dari DAK 2019, dalam bentuk bantuan stimulan untuk daerah kawasan kumuh.
MENURUT Kepala Dinas Perkim Kabupaten Banjar Mursal, pemerintah kabupaten Banjar terus berupaya mengentaskan rumah kumuh, diantaranya dengan melaksanakan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga dan manfaatnya cukup besar bagi masyarakat kurang mampu.
” Bantuan stimulan daerak kawasan kumuh tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar rumah mereka layak huni. Di daerah ini masih banyak warga memiliki rumah yang tidak layak huni,” kata Mursal.
Pada 2019 ini ada sebanyak 143 buah rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan dana stimulan DAK tersebut dan berada di kawasan Desa Tanjung Rema.
Mereka masing-masing mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp17,5 juta, yang diberikan dalam bentuk bahan material bangunan.
Karena perbaikan rumah tidak layak huni ini berupa bantuan sosial, maka dalam proses penyalurannya melalui mekanisme dan tahapan. Salah satunya masing-masing penerima manfaat bantuan ini membuka rekening bank untuk menerima kucuran dana dari kas daerah.
Selanjutnya dilakukan pemindahan pembukuan rekening, dari rekening penerima manfaat ke toko bangunan sebagai penyedia meterial bahan bangunan.
Sedangkan untuk upah pekerja dibayarkan melalui bank.
Ditambahkan Mursal, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu tersebut, didasarkan pada data yang ada dan sudah terverifikasi.
Berdasarkan data itu , semua program rehabilitasi RTLH tersebut dilaksanakan Dinas Perkim. Termasuk memverifikasi lahan. Jangan sampai bangunan itu berdiri di atas lahan negara atau milik orang lain.
Sedangkan data sasaran rumah yang akan direhabilitasi, kata dia, bisa berdasarkan masukan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan kroscek jangan sampai nantinya dianggap melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kas daerah berlangsung secara bertahap, yaitu 25 persen, 45 persen dan 30 persen.
Tahap 25 persen akan direalisasikan separuh dari Rp.17,5 juta atau sekitar Rp.8, juta 250 ribu dalam bentuk material bahan bangunan untuk 71 buah rumah tidak layak huni. Tahapan selanjutnya hingga penyelesaian atau tahapan proses pengucuran dana 100 persen
Sementara itu kata Mursal, total bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di kawasan kumuh Kabupaten Banjar, yang bersumber dari DAK 2019 ini sebesar Rp.2,5 miliar.*** (ms/bs)