SUARA BANUA NEWS Banjarmasin. Setelah sempat bebarapa waktu sebagian tersangka menghilang alias buron dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, akhirnya berhasil diamankan dan sekarang sudah ditahan dirutan LP Teluk Dnalam Banjarmasin.
Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi, mengatakan bahwa para tersangka sudah lengkap dan sekarang telah diamankan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
” Adapun tiga tersangka tersebut adalah berinisial, WK, MZ dan MBS yang semuanya adalah oknum karyawan Bank BRI, ” jelas Arif Ronaldi saat dihubungi melalui via WA nya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini modus tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah terutama nasabah yang sudah lunas.
Uang yang diambil bukan peruntukannya, sementara jabatan para tersangka pegawai bank, yang mana bank itu merupakan BUMN.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sekitar Rp1 Miliar lebih.
” Perbuatan yang dilakukan para tersangka dari tahun 2016-2018. Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2,3 dan 8 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” pungkas Kasi Pidsus.