suara banua news -MARABAHAN, Ketua Poktan Mulyo Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala AT Sumar yang menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan tukar guling tanah asset desa di Desa Kolam Kanan Wanaraya mengatakan, pemeriksaan kedua yang di jalaninya di Kantor Kejaksaan Negeri Batola Kamis 12 April kemarin, cukup melelahkan.
DISEBUTKANNYA, pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya tidak berkaitan dengan persoalan dugaan tukar guling tanah asset desa Kolam Kanan?
” Dalam menjalani pemeriksaan, saya cukup banyak menerima pertanyaan. Namun sayangnya, masalah tukar guling lahan sekitar 6 hektar yang dilakukan pihak KUD Jaya Utama dan mantan kades,tidak ditanyakan oleh pihak penyidik,” ungkapnya At Sumar, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Batola Kamis (12/5/2022).
Dikatakannya lagi, pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada dirinya soal penggunaan uang Poktan Mulyo selama 6 bulan.
Pertanyaan penyidik tersebut dijawab AT Sumar sesuai dengan bukti pengeluaran yang ada dibuku harian kelompok tani yang dipimpinnya, jelas AT Sumar.
Dalam pemeriksaan yang kedua itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mulyo AT Sumar di Kantor Kejaksaan negeri Barito Kuala, selain di dampingi puluhan petani, juga di temani ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Batola Darmono.
” Kehadiran saya dengan teman teman puluhan petani di pemerikasaan saksi AT Sumar, adalah sebagai bentuk solidaritas,” katanya Darmono.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mulyo AT Sumar sendiri diperiksa
sekitar pukul 09.00 pagi dan selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.30 sore, Kamis 12 April 2022.***
iberahim / Nurul sbn